Budakeling 29 mei 2025– Pemerintah Desa Budakeling kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2025. Kegiatan gotong royong kali ini berlokasi di Pura Ulun Sui, dengan membersihkan aliran sungai tanpa sampah plastik, karena air adalah kehidupan masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama oleh Bp.Perbekel Budakeling, Bp. BPD Budakeling, Bp Babinsa, kelian Desa Adat Budakeling, kelian Desa Adat Saren, ketua Kampung Saren Jawa, Ketua TPPKK Budakeling Kelian Subak beserta anggota subak serta semua perangkat desa.
Pelaksanaan gotong royong difokuskan pada pembersihan lingkungan pura sebagai bentuk bakti dan pelestarian tempat suci, sebagai langkah pelestarian ekosistem sungai dan dukungan terhadap keberlanjutan pertanian berbasis subak di wilayah Desa Budakeling.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengimplementasian nilai-nilai gotong royong dalam bidang lingkungan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Dengan semangat tema “Memperkuat Integritas Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Berlandaskan Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” BBGRM Desa Budakeling menjadi wadah nyata untuk membangun solidaritas, kepedulian, serta partisipasi aktif dalam pembangunan desa yang berkelanjutan
Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Desa (BBGRM Desa) merupakan kegiatan masyarakat untuk bekerjasama dalam berbagai kegiatan pembangunan desa, memperkuat kekompakan dan integritas masyarakat, serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa dan semangat gotong royong dan persatuan yang diwariskan secara turun temurun mengakar dan melembaga dalam kehidupan masyarakat desa, agar masyarakat senantiasa hidup rukun dan damai serta penuh kekeluargaan dan kekeluargaan, terjamin lanjut bekerja.
Dalam hal ini untuk mewujudkan BBGRM Desa tersebut, pemerintah Desa dapat/perlu menetapkan tim pelaksana kegiatan BBGRM Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Kepala Desa.
Yang melandasi ditetapkannya SK BBGRM Desa adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong dalam segala bidang, maka perlu melaksanakan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Desa yang dilaksanakan secara rutin selama satu tahun dan untuk kelancaran program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan program/kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa.